Manajemen Hotel Kaisar meminta polisi untuk segera memproses perkara kasus penipuan yang diduga dilakukan manajemen PSSI dalam hal ini Sekjen PSSI Nugraha Besoes.
Kuasa hukum Hotel Kaisar Deolipa Yumara, dihubungi, Sabtu (13/9) menyatakan bahwa tindakannya melaporkan PSSI dalam hal ini Nugraha Besoes ke polisi, setelah upaya damai yang ditempuh guna mendapatkan pelunasan pembayaran tidak membuahkan hasil.
Perkara yang diadukan manajemen Hotel Kaisar yang terletak di jalan PLN, Duren Tiga, Jakarta Selatan, itu dengan dugaan tindak pidana penipuan dengan kerugian lebih dari 600 juta. "Kami sebenarnya sudah melaporkan kasus ini ke polisi pada tanggal 6 September lalu. Namun, karena ada janji mereka untuk membayar kami tangguhkan dan kemarin kami meminta polisi untuk segera mengusutnya," katanya.
Ia mengatakan, selama ini, pihaknya berusaha menyelesaikan pembayaran tagihan itu dengan cara kekeluargaan. "Namun setelah ditunggu, pihak PSSI tidak punya itikad baik. Bahkan mereka terus memberikan kami janji-janji yang tidak pasti," katanya.
Lebih mengecewakan lagi lanjutnya, karena PSSI melalui sekjen Nugraha Besoes telah melakukan pembayaran menggunakan cek dari Bank Mega dengan nomor MF 925154 senilai Rp 200 juta, yang ditolak oleh bank yang bersangkutan karena ternyata ceknya kosong.
"Kami sama sekali tidak mengerti kenapa PSSI melakukan pembayaran dengan cek kosong. Maka dari itu, terpaksa kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan penipuan," tambahnya.
Dijelaskan Yumara, dalam laporannya bernomor 1450/K/IX/2008/RES/Jaksel, selain berdasarkan bukti cek kosong itu, pihaknya juga memiliki dua lembar guarantee letter yang ditanda tangani Nugraha Besoes. Di mana kedua surat jaminan itu pun tidak ditepati.
Kasus ini berawal, saat PSSI menyewa 75 kamar di Hotel Kaisar untuk keperluan akomodasi delegasi AFF (Asean Football Federation) dan match official, serta beberapa tim peserta kejuaraan AFF U-16 Youth Championship 2008. Total sewa kamar yang digunakan dari 2-21 Juli 2008 silam itu sebesar Rp685 juta lebih.
Sesuai perjanjian, PSSI akan melakukan pembayaran secara bertahap dengan rincian, 50 persen pada 5 Juli 2008 dan sisanya sebesar 30 persen dan 20 persen akan dibayar paling lambat pada 18 Juli. Tapi hingga kasus ini dilaporkan ke polisi, PSSI tidak menepati janjinya dan baru melakukan pembayaran kepada manajemen Hotel Kaisar sebesar Rp110 juta. Itu pun dilakukan dalam tiga kali pembayaran, dengan proses yang berbelit-belit sehingga membuat manajemen Hotel Kaisar kehilangan kesabaran. (MediaIndonesia)
ojok sampek mbalelo, lek organisasine koyok lepas tangan, lek ngurusi sing nang ISL langsung tanggep ... cok!