Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.



 
IndeksIndeks  portalportal  PencarianPencarian  Latest imagesLatest images  PendaftaranPendaftaran  LoginLogin    

 

 Komdis Ralat Keputusan Ekoyono Boleh Ajukan Banding

Go down 
PengirimMessage
Tamu
Tamu




Komdis Ralat Keputusan   Ekoyono Boleh Ajukan Banding Empty
PostSubyek: Komdis Ralat Keputusan Ekoyono Boleh Ajukan Banding   Komdis Ralat Keputusan   Ekoyono Boleh Ajukan Banding I_icon_minitimeMon Sep 29, 2008 5:30 pm

Komisi Disiplin (Komdis) PSSI meralat keputusannya. Komisi yang dipimpin Hinca Pandjaitan tersebut mempersilakan Arema untuk melakukan banding atas hukuman yang diberikan kepada mantan manajer Singo Edan, julukan Arema, Ekoyono Hartono.

Sebelumnya, komdis menyatakan bahwa Ekoyono tak boleh banding atas sanksi yang diterimanya. Yakni, tak boleh aktif di sepak bola nasional selama enam bulan dan denda Rp 30 juta. Putusan sanksi itu tertuang dalam SK Komdis No 45/KEP/KD/ISL-I/IX-08. Di surat tersebut juga tertera, hukuman untuk Ekoyono tak bisa dimintakan banding.

Adanya ralat keputusan komdis itu disampaikan langsung Manajer Arema Muhammad Taufan. Menurut Taufan, berdasar konsultasi yang dilakukan Arema dengan komdis, akhirnya komdis mempersilakan Arema untuk melakukan banding. "Saat ini hukuman untuk Ekoyono sudah bisa dibanding," kata Taufan.

Hanya, pintu banding yang sudah dibuka komdis tersebut kemungkinan besar tak akan dimanfaatkan Arema. Manajemen Singo Edan, tampaknya, tetap berjalan pada keputusannya untuk tak mengajukan banding guna memperingan hukuman Ekoyono.

"Pintu banding untuk Ekoyono dibuka, tapi kami tak akan melakukan banding," jelasnya.

Ketika ditanya mengenai alasan Arema tak melakukan banding, dia tak mau banyak berkomentar. "Gak apa-apa," ucapnya.

Di antara lima jenis sanksi terkait dengan kerusuhan pasca kekalahan dari PKT Bontang 1-2 di Stadion Kanjuruhan (13/9), baru ada satu sanksi yang dimintakan banding. Yakni, sanksi skorsing 12 bulan dan denda Rp 50 juta yang diterima kiper Kurnia Meiga Hermansyah.

Sedangkan untuk tiga sanksi lainnya, Arema akan mengambil keputusan banding atau tidak setelah Lebaran. Sanksi yang masih menunggu pertimbangan manajemen adalah denda untuk Alexander Pulalo (Rp 25 juta). Juga dua laga usiran home terdekat untuk panpel Arema dan denda Rp 20 juta serta skorsing lima tahun dan denda Rp 50 juta untuk Emile Bertrand Mbamba.

Jika menilik dari diterimanya SK tertulis komdis untuk tiga sanksi terakhir tersebut, Arema memang masih punya waktu cukup panjang untuk memikirkannya secara matang. Masih ada waktu 14 hari untuk melakukan banding. SK tertulis diterima Arema pada 27 September. Artinya, deadline untuk mengajukan banding sampai 10 Oktober mendatang. (JP)

mencla-mencle ... trus maneh, sejak kapan "terdakwa" gak oleh melakukan banding, dalam sidang manapun seorang terdakwa masih bisa melakukan banding walaupun satu kali, tau seoklah hukum gak seh wong2 iku ...
Kembali Ke Atas Go down
 
Komdis Ralat Keputusan Ekoyono Boleh Ajukan Banding
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Ekoyono Tak Boleh Banding
» Segera Ajukan Banding *SK Komdis Masih Dipelajari
» Soal Banding Putusan Komdis arema menunggu rapat
» Buntut Hukuman dari Komdis Arema Siapkan Memori Banding
» Ralat Semua Program

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
 :: NEWS AND OPINION :: BERITA SEPUTAR AREMA-
Navigasi: