Klub dipastikan tetap bisa menggunakan dana dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD), hanya saja mekanisme penyalurannya melalui hibah.
Kabar Gembira tentunya bagi klub yang saat ini sedang "kritis" karena tak kunjung mendapatkan kucuran dana APBD lagi, menyusul terbitnya larangan pemerintah pusat yang tidak membolehkan penggunaan dan rakyat itu untuk sepakbola.
Hal itu setelah Hendriwan, perwakilan Depdagri yang hadir sebagai pembicara pada sebuah lokarya di Surabaya, kemarin, memberikan penjelasan rinci mengenai Permendagri nomor 59/2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, yang selama ini menjadi sandungan.
Menurut Kasie Wilayah II B Direktorat Administrasi Anggaran Daerah itu, masyarakat sepakbola di tanah air telah salah tafsir dengan Permendagri tersebut, yang menyatakan APBD sudah tidak boleh disentuh sama sekali untuk membiayai klub sepakbola.
"Padahal yang sesungguhnya adalah, klub tetap boleh menggunakan dana APBD. Hanya saja mekanisme penyalurannya melalui hibah yang diberikan kepada KONI. Setelah itu baru disalurkan ke klub," jelasnya.
Meski demikian masih kata Hendriwan, pemberian dana hibah ini harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, urgensi hibah itu, serta tidak dilakukan secara terus-menerus. Hal tersebut imbuhnya, sesuai dengan penegasan dalam surat edaran Mendagri nomor 900/2677/BJ tertanggal 9 November 2007.
"Yang perlu diketahui adalah, dana hibah ini harus bisa diawasi dengan transparan. Jika terjadi sesuatu hal, maka yang akan diperiksa adalah penerima hibah," tegasnya, sembari menambahkan pengetatan pengucuran APBD bagi sepakbola dilakukan, karena klub selama ini terkesan berfoya-foya menghamburkan dana APBD.(Goal)