Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.



 
IndeksIndeks  portalportal  PencarianPencarian  Latest imagesLatest images  PendaftaranPendaftaran  LoginLogin    

 

 Kasus Cek Kosong PSSI Semestinya Sudah Ada Tersangka

Go down 
PengirimMessage
Tamu
Tamu




Kasus Cek Kosong PSSI Semestinya Sudah Ada Tersangka Empty
PostSubyek: Kasus Cek Kosong PSSI Semestinya Sudah Ada Tersangka   Kasus Cek Kosong PSSI Semestinya Sudah Ada Tersangka I_icon_minitimeMon Sep 29, 2008 5:24 pm

Kasus cek kosong PSSI seharusnya sudah memiliki tersangka. Demikian penegasan Ketua Bidang Legal KONI Umbu S Samapaty ketika dihubungi Media Indonesia, Jumat (26/9).

Pria yang juga pengacara itu mempertanyakan kinerja Polres Jaksel yang belum juga meningkatkan status hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Begitu kasus ini dilaporkan, pihak kepolisian sebenarnya sudah bisa langsung menyidik kasus ini. Tidak perlu penyelidikan lagi. Sebab, korbannya sudah jelas dan pelakunya juga sudah ada. Barang buktinya berupa cek juga sudah di tangan polisi. Lalu apa lagi yang kurang. Segera sidik dan tetapkan tersangka," ujar Umbu yang pernah aktif di PB Pordasi itu.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, PSSI dilaporkan karena membayar biaya sewa 75 kamar hotel dari tanggal 2 Juli - 21 Juli 2008 sebesar Rp685 juta dengan cek dan bilyet kosong. Sekretaris Jenderal PSSI Nugraha Besoes ikut menjadi terlapor karena menandatangani guarantee letter tertanggal 7 Juli yang berisikan tentang cara pembayaran hotel Kaisar.

Dalam kesempatan terpisah, Nugraha mengatakan sudah membereskan kasus cek kosong tersebut. Namun, hal tersebut dibantah Kasat Reskrim Komisaris Iwan Kurniawan. Menurutnya, pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus ini. Pernyataan Iwan dibenarkan oleh Kuasa Hukum Hotel Kaisar Deolipa Yumara.

Menurut Deolipa, polisi masih menyelidiki kasus ini dan memanggil saksi-saksi dari pihaknya selaku pelapor. PSSI pun belum juga membayar utang sebesar Rp685 juta. Padahal, salah satu alasan pelaporan ini agar PSSI mau beritikad baik dan melunasi utangnya.

Lebih jauh Umbu menegaskan, kasus cek kosong tersebut melanggar pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Tindakan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong.

Berdasarkan UU tersebut, pelaku cek kosong diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan 20 tahun. Denda hingga enam kali nilai cek yang tertulis juga bisa dijatuhkan terhadap pelaku. "Di undang-undang ini, hukuman dijatuhkan kepada si penanda tangan cek kosong karena mereka lebih mengetahui ketersediaan dana," ujarnya.

Ia menambahkan, Nugraha bisa terseret sebagai tersangka dalam kasus ini. Pasalnya, ia ikut menjamin hotel Kaisar akan mendapat bayaran sesuai perjanjian dengan cara mengeluarkan guarantee letter. "Dia melanggar pasal 55 ayat 1 kesatu KUH Pidana tentang perbuatan turut serta. Itu sudah absolut dan tidak bisa ditawar-tawar lagi," ujarnya.

Umbu mendesak Polres Jaksel segera menuntaskan kasus ini karena tindakan PSSI sangat mencoreng korps olah raga dalam negeri. "Jangan sampai cabang olah raga lain terimbas akibat ulah PSSI. Misalnya saja jadi kesulitan menyewa hotel karena pihak hotel takut akan tertimpa kasus serupa seperti yang dilakukan PSSI. Saya bingung kenapa PSSI selalu bermasalah," keluhnya. (MediaIndonesia)
Kembali Ke Atas Go down
maldani
PELATIH KEPALA
PELATIH KEPALA
maldani


Jumlah posting : 1133
Join date : 12.07.08
Age : 37
Lokasi : AS_5_LANK

Kasus Cek Kosong PSSI Semestinya Sudah Ada Tersangka Empty
PostSubyek: Re: Kasus Cek Kosong PSSI Semestinya Sudah Ada Tersangka   Kasus Cek Kosong PSSI Semestinya Sudah Ada Tersangka I_icon_minitimeMon Sep 29, 2008 6:09 pm

sabar ker
engko lak ketemu dg sendirinya, siapa pelaku yg sebenarnya dan anggota pelaku tersebut......


sing jelas PSSI is Pelaku utama

KPK FIFA bertindak tegas sekarang.... cool
Kembali Ke Atas Go down
http://www.areamanisti.wordpress.com
 
Kasus Cek Kosong PSSI Semestinya Sudah Ada Tersangka
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Tersangka Cek Kosong PSSI Segera Ditetapkan
» Nugraha Alergi Dengan Kasus Cek Kosong
» Bayar Hotel dengan Cek Kosong, PSSI Dipolisikan
» Polres Jaksel Tetap Proses Kasus PSSI
» Liga (Sudah) Berubah, PSSI Kapan?

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
 :: NEWS AND OPINION :: DISKUSI SEPUTAR BOLA-
Navigasi: