Draf revisi pedoman dasar PSSI sepertinya sengaja dirancang untuk mengakomodasi Nurdin Halid. Utamanya jika Nurdin ingin mencalonkan diri menjadi ketua umum PSSI lagi. Setidaknya, itu tersirat dari bunyi pasal yang menyangkut perihal kriminalitas.
Menurut anggota komite eksekutif PSSI Mafirion, orang yang sudah bebas dari hukuman berhak mencalonkan diri menjadi ketua umum PSSI. "Dalam revisi pedoman dasar yang kami ajukan kepada FIFA (Federasi Sepak Bola Internasional, Red), yang tidak boleh mencalonkan diri adalah orang yang sedang menjalani proses hukum dan hukuman," tuturnya di kantor PSSI, Jakarta, kemarin (4/9).
Dia menambahkan, pernyataan dalam draf itu dibuat setelah PSSI berdiskusi lama mengenai definisi kriminal yang disebut dalam standar statuta FIFA. Dalam draf revisi sebelumnya, PSSI mendefinisikan pasal kriminal dengan menggunakan batasan waktu.
Yang tidak berhak mencalonkan diri sebagai ketua umum PSSI adalah orang yang dituntut hukuman minimal lima tahun. "Draf tersebut sudah kami ganti dengan bunyi yang tadi (kemarin, Red) saya sebutkan," ucap Mafirion.
Meski sudah diubah, bunyi pasal yang disebutkan Mafirion tersebut jelas berbeda dengan standar statuta FIFA. Standar statuta FIFA menyebut, orang yang tersangkut kriminal tidak boleh dipilih menjadi pengurus organisasi sepak bola. Bunyi pasal yang diungkapkan oleh Mafirion itu jelas tidak sesuai dengan standar statuta FIFA.
Apakah itu berarti draf revisi pedoman dasar PSSI tersebut sengaja mengakomodasi Nurdin? Jika aturannya demikian, setelah keluar dari penjara nanti Nurdin bisa mencalonkan diri lagi. Apalagi, sebelumnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI Nugraha Besoes menyebut Nurdin boleh mencalonkan diri setelah keluar dari penjara.
"Standar statuta kan merupakan acuan. Jadi, tidak harus diikuti secara penuh. Apalagi, definisi kriminal kan bisa berbeda di setiap negara. Itulah yang kami jelaskan kepada FIFA kemarin," ungkap Mafirion.(JP)